DPRD Gajahmungkur

Loading

SOP

1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima aspirasi dari masyarakat melalui reses, audiensi, surat, atau media komunikasi lainnya.
    2. Mencatat dan mendokumentasikan semua aspirasi yang diterima.
    3. Melakukan analisis terhadap isu yang diangkat dalam aspirasi.
    4. Mengadakan rapat untuk membahas aspirasi tersebut bersama komisi terkait.
    5. Menyusun laporan hasil pembahasan dan tindak lanjut yang akan dilakukan.
    6. Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat.

2. Prosedur Penyusunan Raperda

  • Tujuan: Menyusun peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun daftar prioritas Raperda berdasarkan hasil kajian dan masukan masyarakat.
    2. Membentuk panitia untuk menyusun Raperda dan melakukan konsultasi publik.
    3. Mengadakan rapat komisi untuk membahas draf Raperda.
    4. Menyampaikan draf Raperda dalam rapat paripurna untuk disetujui.
    5. Mengesahkan Raperda menjadi Perda dan mendistribusikan informasi kepada masyarakat.

3. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima laporan kinerja dari pemerintah daerah.
    2. Melakukan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi pelaksanaan program.
    3. Menyelenggarakan rapat dengan pihak terkait untuk mengevaluasi kinerja.
    4. Menyusun laporan hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
    5. Menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat.

4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD

  • Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efektif dan sesuai dengan tata tertib.
  • Langkah-langkah:
    1. Menyusun agenda rapat dan mengirimkan undangan kepada anggota DPRD.
    2. Memastikan quorum kehadiran sebelum rapat dimulai.
    3. Membuka rapat dan memimpin diskusi sesuai agenda.
    4. Mengambil keputusan melalui musyawarah atau voting.
    5. Menyusun risalah rapat dan mendistribusikan hasilnya kepada anggota DPRD dan pihak terkait.

5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Tujuan: Menangani pengaduan masyarakat dengan cepat, efektif, dan transparan.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima pengaduan masyarakat melalui saluran yang tersedia.
    2. Memverifikasi pengaduan dan mencatatnya dalam sistem pengaduan resmi.
    3. Menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan investigasi dan koordinasi.
    4. Memberikan solusi kepada masyarakat dalam batas waktu yang ditentukan.
    5. Mendokumentasikan proses penanganan pengaduan untuk evaluasi lebih lanjut.