1. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan.
- Langkah-langkah:
- Menerima aspirasi dari masyarakat melalui reses, audiensi, surat, atau media komunikasi lainnya.
- Mencatat dan mendokumentasikan semua aspirasi yang diterima.
- Melakukan analisis terhadap isu yang diangkat dalam aspirasi.
- Mengadakan rapat untuk membahas aspirasi tersebut bersama komisi terkait.
- Menyusun laporan hasil pembahasan dan tindak lanjut yang akan dilakukan.
- Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat.
2. Prosedur Penyusunan Raperda
- Tujuan: Menyusun peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Langkah-langkah:
- Menyusun daftar prioritas Raperda berdasarkan hasil kajian dan masukan masyarakat.
- Membentuk panitia untuk menyusun Raperda dan melakukan konsultasi publik.
- Mengadakan rapat komisi untuk membahas draf Raperda.
- Menyampaikan draf Raperda dalam rapat paripurna untuk disetujui.
- Mengesahkan Raperda menjadi Perda dan mendistribusikan informasi kepada masyarakat.
3. Prosedur Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah
- Tujuan: Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
- Langkah-langkah:
- Menerima laporan kinerja dari pemerintah daerah.
- Melakukan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi pelaksanaan program.
- Menyelenggarakan rapat dengan pihak terkait untuk mengevaluasi kinerja.
- Menyusun laporan hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat.
4. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD
- Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang efektif dan sesuai dengan tata tertib.
- Langkah-langkah:
- Menyusun agenda rapat dan mengirimkan undangan kepada anggota DPRD.
- Memastikan quorum kehadiran sebelum rapat dimulai.
- Membuka rapat dan memimpin diskusi sesuai agenda.
- Mengambil keputusan melalui musyawarah atau voting.
- Menyusun risalah rapat dan mendistribusikan hasilnya kepada anggota DPRD dan pihak terkait.
5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Tujuan: Menangani pengaduan masyarakat dengan cepat, efektif, dan transparan.
- Langkah-langkah:
- Menerima pengaduan masyarakat melalui saluran yang tersedia.
- Memverifikasi pengaduan dan mencatatnya dalam sistem pengaduan resmi.
- Menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan investigasi dan koordinasi.
- Memberikan solusi kepada masyarakat dalam batas waktu yang ditentukan.
- Mendokumentasikan proses penanganan pengaduan untuk evaluasi lebih lanjut.