DPRD Gajahmungkur

Loading

Pelayanan Publik

DPRD Gajahmungkur berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami menyadari bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan sangat penting, oleh karena itu kami menyediakan berbagai layanan untuk memastikan komunikasi yang efektif antara lembaga legislatif dan warga.

1. Layanan Aspirasi Masyarakat
DPRD Gajahmungkur membuka saluran untuk masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, dan usulan melalui:

  • Reses yang diselenggarakan di berbagai lokasi secara rutin.
  • Audiensi langsung dengan anggota DPRD yang dapat diatur sesuai kebutuhan.
  • Pengajuan aspirasi melalui surat, email, atau aplikasi pengaduan online.

2. Layanan Informasi Publik
Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat, yang mencakup:

  • Jadwal dan agenda rapat DPRD Gajahmungkur.
  • Proses dan hasil pengambilan keputusan dalam sidang paripurna dan komisi.
  • Laporan kinerja DPRD dan penggunaan anggaran daerah.
    Informasi ini dapat diakses melalui situs web resmi DPRD Gajahmungkur atau melalui media sosial kami.

3. Layanan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait masalah sosial, pelayanan publik, atau masalah lainnya yang memerlukan perhatian pemerintah daerah. Pengaduan dapat diajukan melalui:

  • Sistem pengaduan online yang dapat diakses di situs web resmi DPRD Gajahmungkur.
  • Telepon atau surat langsung ke kantor DPRD Gajahmungkur.
    Setiap pengaduan akan diproses secara cepat dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

4. Layanan Konsultasi dan Penyuluhan
DPRD Gajahmungkur menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan tentang peraturan daerah, kebijakan pemerintah, atau prosedur administratif lainnya. Layanan ini dapat diakses melalui:

  • Pertemuan konsultasi yang diadakan selama reses atau di luar jam kerja resmi.
  • Penyuluhan terkait hak dan kewajiban masyarakat dalam pembuatan kebijakan daerah.

5. Layanan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses penyusunan peraturan daerah melalui:

  • Forum publik untuk mendiskusikan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah).
  • Pengajuan masukan atau saran terkait kebijakan yang sedang dibahas oleh DPRD Gajahmungkur.
  • Pemanfaatan saluran komunikasi resmi untuk memberikan opini atau pertanyaan terkait kebijakan yang sedang berjalan.

DPRD Gajahmungkur berupaya untuk memastikan bahwa setiap layanan publik yang kami berikan berjalan dengan efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami percaya bahwa dengan adanya keterlibatan masyaraka